KABAR TEGAL- Beberapa provinsi di Indonesia mengadakan kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Terdapat 5 provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor bagi anda yang belum sempat memperpanjang pajak di pertengahan 2021 ini.
Namun harus diperhatikan juga, program ini tidak berlaku selamanya. Program ini juga memiliki batasan waktu yang berbeda-beda.
Baca Juga: Sembako Kena Pajak, Selain Beras Ini Daftar Komoditi Lainnya yang Bakal Kena PPN 12 Persen
Dengan hadirnya program pemutihan ini, diharapkan masyarakat merasa terbantu di masa pandemi Covid-19 ini.
Selain itu kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan bisa mendorong pendapatan daerah.
Berikut 5 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta batasan waktunya:
Baca Juga: Pembayaran Pajak Daerah di Kabupaten Tegal Kini Makin Mudah Lewat Layanan Mobil Keliling
1. Jawa Tengah
Pertama ada provinsi Jawa Tengah yang masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Pada program pemutihan kali ini, Pemprov Jawa Tengah hanya memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
2. Yogyakarta
Program pemutihan pajak di Yogjakarta akan berlangsung hingga akhir Juni 2021.
Baca Juga: Pajak Mati Saat Libur Lebaran? Berikut Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Dalam keterangan di akun Instagram resminya, program pemutihan pajak kendaraan tersebut akan diadakan hingga 30 Juni 2021.
3. Jawa Timur
Jawa Timur jadi provinsi selanjutnya yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Pulau Jawa. Program ini dijadwalkan akan berakhir pada 24 Juni 2021.
4. Bali
Ada Provinsi Bali yang turut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Awas! Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik
Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.
5. Jambi
Berikutnya ada Provinsi Jambi yang juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2021.
Sekian 5 provinsi di Indonesia yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor beserta batasan waktunya. Semoga membantu.***