Hak desa sesuai asas Rekognisi dan Subsidiaritas tak boleh hilang, meski terdapat instruksi/perintah negara terhadap pengelolaan kawasan strategis nasional (KSN).
Baca Juga: Penyaluran Bansos Tumpang Tindih, DPR RI Minta Risma Verifikasi Data Penerima
Pemerintahan desa harus terlibat aktif sebagai subjek, jika ingin tetap berada pada marwah UU Desa. Desa harus hadir dalam beberapa urusan pengelolaan kawasan strategis nasional, tak hanya terlibat dalam proses pengadaan tanah tetapi bagaimana skema bisnis yang dikerjakan berpihak kepada masyarakat desa setempat lewat BUMDes.
Kedua, dengan fokus perhatian pemerintah pada kelompok usaha BUMDes. Peta jalan BUMDes perlu disusun ke depan, sehingga tidak bersaing dengan pelaku usaha swasta (UMKM kecil) di desa.
Kami menyatakan bahwa BUMDes saat ini, masih dikelola dengan kesenjangan kepengurusan baik di tingkat operasionalisasi atau di tingkat birokrasi.
Baca Juga: Sepuluh Formasi CPNS dan CPPPK 2021 yang Sepi Peminat, Manfaatkan Peluang Ini!
Berdasarkan studi yang kami lakukan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, akumulasi kapital BUMDes hanya berputar di kelompok masyarakat desa tertentu.
Proses rekrutmen karyawan yang belum semuanya transparan, mesin-mesin produksi dari hibah yang tak berfungsi dengan baik, skala usaha yang tak naik menjadi kendala BUMDes hari ini.
Maka itu perlu dipikirkan bagaimana mewujudkan Good Corporate BUMDes. Belum lagi polemik terkait penguasaan aset UPK (bekas PNPM) yang belum semuanya legal dialihkan ke BUMDes bersama.
Baca Juga: Kemnaker Siapkan Langkah Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran