Raja menegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah setempat.
Baca Juga: Tandai Pemudik Bebas Covid-19, Polisi Tempelkan Stiker di Kendaraan
"Mal tersebut mengangkangi surat edaran dari Pemko Lhokseumawe, pihak berwajib harus mengambil tindakan tegas terkait perihal tersebut. Jika tidak, maka sangat disayangkan aturan yang diberlakukan sebagai upaya mata rantai penyebaran COVID-19 hanya terkesan formalitas saja," ujar Raja.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Mall Suzuya Lhokseumawe terkait tindakan sekuriti menghalang-halangi tugas peliputan wartawan.***