Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal, Ketua GNPK RI Ditahan Kejari Kota Tegal

- 17 Mei 2021, 21:38 WIB
Foto Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo yang ditahan oleh Kejari Tegal
Foto Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo yang ditahan oleh Kejari Tegal /Kabar Tegal//GNPK RI

KABAR TEGAL - Kasus pencemaran nama baik terhadap Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar memasuki babak baru. Pada Senin (17 Mei 2021), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menerima limpahan berkas tahap II dari penyidik Polres Tegal Kota dan langsung melakukan penahanan terhadap ketua GNPK RI, M. Basri Budi Utomo. 

Basri ditahan di rutan Polres Tegal Kota selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 17 Mei 2021 hingga 5 Juni 2021 mendatang, dengan register perkara Nomor PDM-10/TGL/Eku.2/05/2021.

Kasus Basri mencuat ketika Dandim 0712 Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Basri dalam akun media sosial Facebook miliknya.

Baca Juga: Basri Penuhi Panggilan Kedua Polres Tegal Kota, Kedatangannya Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Dalam postingan Basri tersebut, Basri membeberkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Dandim terkait dana penanganan Covid-19 di lingkungan Kodim 0712 Tegal.

Walau sempat dilakukan mediasi antara Basri dan Dandim Tegal pada Kamis (25 Maret 2021) di Mapolres Tegal Kota, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan damai.

Sementara itu, salah satu pengurus GNPK RI, Muis mengaku kaget perihal penahanan tersebut. Ketika dihubungi via sambungan telepon oleh Tim KabarTegal, Muis menuturkan dia dan jajaran pengurus GNPK RI akan segera melakukan upaya klarifikasi kepada Kejari Tegal.

Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polres Tegal Kota, Basri: Saya Baru Selesai Dimintai Keterangan Propam Polda Metro Jaya

"Ini mengagetkan, saya dan pengurus lainnya akan segera menuju ke Kota Tegal untuk melakukan upaya klarifikasi," ungkap Muis.

Seperti diketahui sebelumnya, selain kasus hukum yang tengah dihadapi Basri dengan Dandim Tegal, Basri juga tengah melaporkan dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal, Jasri Umar.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x