Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Aneh, Antikorupsi Seperti Dimusuhi

- 12 Mei 2021, 13:15 WIB
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya usai dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). /Instagram/@novelbaswedanofficial

KABAR TEGAL- Novel Baswedan resmi dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK, karena dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mengenai hal itu, ia merasa aneh dengan perjuangan antikorupsi yang ada di Indonesia.

Hal itu disampaikan penyidik senior KPK tersebut melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Rabu, 12 Mei 2021.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pemecatan Novel Baswedan, Rocky Gerung: KPK Membunuh Dirinya Sendiri

Dalam unggahannya, Novel Baswedan membalas sebuah unggahan yang mengenang satu kejadian pada 11 Februari 2020 lalu.

Waktu itu, dia menerima penghargaan Perdana Internasional Anti-Corruption Champion Fund (PIACCF) dari Perdana Menteri Malaysia.

Novel Baswedan menerima penghargaan tersebut, atas dedikasinya dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Buka Suara Mengenai Novel Baswedan, Iwan Fals: Hal Yang Seperti Itu Saja Kok Dilaporkan

Dia pun menjadi penegak hukum pertama dan satu-satunya yang menerima penghargaan tersebut bersama dengan Kevin Morais selaku Jaksa di MACC, yang meninggal karena dibunuh dan dicor semen ke dalam tong.

Menanggapi unggahan tersebut, penyidik senior KPK tersebut pun mempertanyakan perjuangan antikorupsi di Tanah Air.

Novel Baswedan mengatakan bahwa perjuangan antikorupsi seperti dimusuhi di Indonesia.

Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Dicalonkannya Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri

Tetapi, perjuangan antikorupsi tersebut justru dihormati dan diapresiasi di tingkat Internasional.

“Apa nggak aneh, perjuangan antikorupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional,” kicau Novel Baswedan, dikutip KabarTegal.com dari akun Twitter @nazaqistsha.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menonaktifkan 75 pegawainya yang tidak lolos TWK melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021.

Baca Juga: Buntut Cuitan Terkait Wafatnya Maheer, Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani ketua KPK Firli Bahuri, dan salinan yang sah ditandangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x