Terkait Larangan Mudik, Jubir Kemenhub Himbau Masyarakat Agar Tak Terbujuk Rayuan Jasa Travel Gelap

- 12 Mei 2021, 03:56 WIB
Adita Irawati, Staf Khusus Menhub dan Juru Bicara Kemenhub.
Adita Irawati, Staf Khusus Menhub dan Juru Bicara Kemenhub. /Dok. Covid19.go.id

KABAR TEGAL - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati meminta masyarakat tidak terbujuk rayuan jasa travel gelap untuk mudik, terkait dengan adanya larangan mudik pada Lebaran 2021.

"Kami minta masyarakat, mohon jangan terbujuk travel gelap. Keselamatan Anda tidak terjamin," ujar Adita dalam gelar wicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Jakarta, Selasa 11 Mei 2021.

Adita mengatakan jasa travel gelap menjamur seiring adanya kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.

 Baca Juga: Nekat! Pemudik Ini Pura-pura Kesurupan Agar Dapat Lolos Dari Penyekatan

Kendaraan tersebut seringkali dicegat saat melewati jalur penyekatan.

Kemenhub menindak tegas travel gelap yang ditemukan beroperasi membawa penumpang mudik dengan menahan kendaraan.

"Kami tahan kendaaraannya, karena tidak berizin, melanggar UU Lalu Lintas, disamping harga angkutannya yang sangat mahal," ujar dia, melanjutkan.

 Baca Juga: Viral! Kades Asal Pemalang Digerebek Warga Karena Diduga Bawa Istri Orang

Adita mengatakan pemudik nekat mungkin terlihat sehat, namun bisa jadi mereka melewatkan pemeriksaan kesehatan sebelum bepergian.

Oleh karena itu, Kemenhub juga meminta bantuan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun pejabat pemerintah daerah, khususnya wilayah tujuan mudik, untuk terus mengimbau pemudik agar mau melakukan tes kesehatan.

"Karena efeknya akan melibas kita semua, khususnya pada pemudik nekat. Mereka mungkin sehat, tapi kita tidak tahu, apalagi yang enggak tes, enggak bawa dokumen kesehatan," ujar dia. Pemerintah telah memperketat dan meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442H pada 6-17 Mei 2021, guna menekan penyebaran COVID-19.

 Baca Juga: Heboh Uang Specimen Pecahan 1.0 dan 2.0, Berikut Ini Penjelasan Pemerintah!

Bahkan pada tanggal 22 April 2021, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 juga telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Addendum Surat Edaran bertujuan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x