Simak! Berikut Kriteria Kendaraan yang Boleh Melintas Pos Penyekatan Mudik

- 7 Mei 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi Pos penyekatan di jalan Tol
Ilustrasi Pos penyekatan di jalan Tol /Jasa Marga

KABAR TEGAL - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin.

Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik.

Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Baca Juga: Simak 3 Cara Mudah Atasi Jerawat Dengan Daun Mint

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya 'B'.

Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

"Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, dikutip Kabartegal.com dari laman PMJ News.

 Baca Juga: Dibalik Tradisi 'Sakral' Menjelang Lebaran, Inilah Asal-usul Istilah THR

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya," katanya lagi.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x