Terungkap! Alat Rapid Test Antigen Diduga Palsu Sudah Beredar di Jateng Sejak Oktober 2020

- 7 Mei 2021, 12:41 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng  bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bongkar peredaran alat rapid test antigen diduga palsu /Polda Jateng

KABAR TEGAL-Kasus peredaran alat rapid test antigen diduga palsu berhasil dibongkar Direktorat Reserse Krimsus Polda Jateng.

Alat rapid test antigen diduga palsu tersebut tidak memiliki izin edar serta tidak memenuhi persyaratan.

Dari hasil pemeriksaan, alat rapid test antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jateng sejak Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Amankan Ratusan Merk Alat Rapid Antigen Tanpa Izin Edar

Pelaku pemalsuan alat rapid test antigen merupakan seorang karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta beriniskal SPM (34).

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam siaran pers, Kamis 6 Mei 2021.

Tersangka ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Rumah Mewah yang Dibangun Eks Manajer Kimia Farma, Diduga Hasil Jualan Alat Swab Antigen Bekas

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks masing-masing berisi 25 unit alat rapid test antigen merek Clungene, 121 boks alat rapid test antigen merek Higtop, 10 boks alat rapid test antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.

“Kalau tidak punya izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x