Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat

- 23 April 2021, 08:20 WIB
Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat./*
Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat./* //*mantrasukabumi.com/Poxabay/ al-grishin

D. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia; 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pedagang Oleh-oleh Telur Asin di Jalur Pantura Hanya Bisa Pasrah

E. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

F. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

G. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Catat! Delapan Wilayah yang Diperbolehkan Pemerintah Lakukan Mudik Lokal

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x