Tak Terima Hak THR, Karyawan Bisa Kirim Aduan Kesini!

- 21 April 2021, 03:15 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Pixabay/ Eko Anug

Adapun pengaduan mengenai THR dapat dihubungi melalui:

Baca Juga: Baznas Salurkan 2.100 Paket Bantuan Untuk Guru PAI di Kota Tegal

Nomor telepon: 0812 8087 9888 / 0812 8240 7919

Alamat email: [email protected].

Kemnaker mengharapkan keaktifan masyarakat dalam memperjuangkan haknya seperti hak terhadap THR dari perusahaan dan meminta komitmen dari perusahaan untuk kesejahteraan karyawan atau buruh.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x