KABAR TEGAL - Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Erick Thohir, meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memegang teguh prinsip akuntabilitas dan transparansi supaya setiap rupiah modal negara tepat sasaran.
Untuk itu Menteri BUMN menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor PER-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan Perseroan Terbatas.
"Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan, setiap rupiah modal negara mesti efektif dan tepat sasaran," kata Menteri BUMN dalam keterangan tertulisnya di akun media sosial resmi Kementerian BUMN pada Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Tidak Tegas Praktek Pungli, Ditjen Marzuki: Jangan Ada Lagi Istilahnya KUA Mungut-Mungut Uang
Menteri BUMN mengaku optimistis penggunaan penyertaan modal negara (PMN) bisa efektif, tepat guna, dan produktif dengan adanya transparansi.
"Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah hal yang mutlak. Karena itu merupakan hal yang fundamental dalam penggunaan PMN," imbuh Menteri BUMN.
Lebih lanjut Menteri BUMN menjelaskan pihaknya telah merumuskan sejumlah hal krusial dalam Permen tersebut, seperti terkait peruntukan dan pengawasan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan Distribusi Vaksin Merata Hingga ke Pelosok
Aturan ini juga memuat konsekuensi sanksi apabila terjadi pelanggaran.