PPP Ajukan Kepengurusan Baru ke Kemenkumham, Berikut Ini Susunannya!

- 11 Maret 2021, 07:41 WIB
LOGO PPP
LOGO PPP /PIKIRAN RAKYAT/

KABAR TEGAL - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi meneken surat keputusan (SK) kepengurusan baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"SK Kemenkumham ini merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dimiliki kepengurusan partai untuk menjalankan kegiatan organisasi," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Idy Muzayyad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (10 Maret 2021).

Penyerahan SK kepengurusan PPP tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Negara Kemenkumham, Cahyo R Muzar, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Arwani Thomafi yang didampingi Idy Muzayyad.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Sumedang Tewaskan 26 Penumpang

Susunan kepengurusan DPP PPP tersebut merangkul semua elemen baik elemen fusi partai, ormas keagamaan dan lainnya.

"PPP siap mengarungi kontestasi demokrasi di Indonesia dengan bermodalkan susunan kepengurusan yang solid, kompeten dan kreatif," ujarnya.

Ia mengatakan susunan kepengurusan baru tersebut lebih ramping dan mengombinasikan antara pengurus lama dengan kader-kader muda yang inovatif. Hal itu agar PPP bisa berjuang bersama-sama membesarkan partai.

"Semua elemen partai bersatu untuk berjaya di 2024 mendatang. Banyak tokoh potensial kembali untuk membesarkan partai Ka'bah ini seperti Musthofa Aqil Sirodj, Mardiono, Djan Farid, Abdullah Ubab Maimoen, Afifuddin Muhajir, Muhyiddin Ishaq dan tokoh lainnya yang mendapatkan posisi strategis di partai," tutur-nya.

Baca Juga: Emosi, Perdana Menteri Thailand Semprot Wartawan Pakai Antiseptik

Pada SK PPP periode 2020 hingga 2025 yang baru diteken Kemenkumham tersebut, susunan pimpinan Majelis DPP di antaranya meliputi Majelis Kehormatan yang diketuai oleh Zarkasih Nur dengan anggota Djan Faridz, Abdullah Ubab Maimoen, Mahfudhoh Aly Ubaid, Emron Pangkapi dan Hasrul Azwar.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x