Sadis! Perkosa Anak Hingga Hamil, Seorang Ayah di Bogor Dipenjara Selama 20 Tahun

- 18 Februari 2021, 05:10 WIB
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus persetubuhan di bawah umur
Polres Metro Depok menggelar perkara kasus persetubuhan di bawah umur /Foto: PMJNEWS.COM/

PMJ NEWS - Seorang bapak di Bojonggede, Kabupaten Bogor tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMS). Pelaku IR (51) melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 2020. Kasus ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi.

"Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek," ungkap Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa, 16 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada! BMKG Tetapkan Status Siaga Banjir Enam Provinsi di Jawa, Salah Satunya Tegal

"Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu," sambungnya.

Imran menjelaskan, saat menjalankan aksinya pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya. "Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. "Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah