KABAR TEGAL - Platform pelacakan sebaran virus corona dari pemerintah, PeduliLindungi, kini bisa digunakan untuk mengecek apakah individu terdaftar untuk menerima vaksin COVID-19.
Pada halaman pedulilindungi.id, masyarakat bisa memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima vaksin COVID-19 program pemerintah.
Untuk saat ini, hanya tenaga kesehatan yang bisa mengecek status mereka dalam program vaksinasi di PeduliLindungi.id (klik disini).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Pelecehan Parodi Lagu Indonesia Raya, Pelaku Berstatus Pelajar SMP
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, sudah mengirimkan pesan singkat kepada tenaga kesehatan sebagai penerima vaksin COVID-19 untuk tahap awal ini.
"SMS blast yang mencantumkan identitas pemerintah, dalam hal ini vaksin, itu resmi dari pemerintah," kata Dedy, Sabtu 2 Januari 2021.
Pemberitahuan lewat SMS kepada tenaga kesehatan mengenai vaksin COVID-19 saat ini berupa sosialisasi, sementara untuk prosedur pendaftaran selanjutnya merupakan wewenang Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Kado Terindah Awal Tahun, 118 Personil Polres Brebes Naik Pangkat
Pada situs PeduliLindungi.id, terdapat informasi selain melalui website, calon penerima vaksin COVID-19 juga bisa mengecek status mereka di aplikasi PeduliLindungi dan panggilan ke *191#.