Cuaca Ekstrim di Perairan Indonesia, Kemenhub Terbitkan Maklumat Pelayaran 

- 8 Desember 2020, 16:03 WIB
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menyampaikan bahwa Maklumat Pelayaran menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem /

Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.

“Pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam ini juga wajib dilakukan oleh Nakhoda sepanjang pelayaran di laut dan melaporkan hasilnya pada Stasiun Radio Pantai terdekat, serta mencatatnya ke dalam log book. Bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam, Nakhoda wajib melampirkan Berita Cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan Permohonan SPB pada Syahbandar,” jelasnya.

Adapun jika dalam pelayaran kapal menghadapi cuaca buruk, Ahmad menerangkan, maka kapal diinstruksikan untuk berlindung di tempat yang aman, dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakan. Selanjutnya, setiap kapal yang berlindung, wajib melapor sesegera mungkin kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal, serta hal-hal penting lainnya.

Menghadapi cuaca buruk ini, Ahmad melanjutkan, seluruh Pangkalan PLP dan Distrik Navigasi juga diinstruksikan untuk mensiapsiagakan kapal patroli dan kapal perambuan agar dapat memberikan pertolongan segera apabila terdapat kapal yang berada dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.

“Kita instruksikan pula pada Kepala SROP dan Nakhoda Kapal-Kapal Negara untuk melakukan pemantauan dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan berita marabahaya secara berkala. Apabila terjadi kecelakaan kapal, maka mereka harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP,” tukasnya.

Baca Juga: BPC PHRI Kabupaten Tegal Gelar Pelatihan Dasar Pelayanan Prima

Sebagai informasi, hasil Pemantauan BMKG tanggal 7 Desember 2020 memperkirakan akan terhadi cuaca ekstrim pada tanggal 7 s.d 14 Desember 2020 dengan Gelombang Sangat Tinggi 4 sampai 6 meter akan terjadi di Perairan Laut Natuna Utara, Perairan Selatan Banten hingga Jawa Tengah, dan Samudra Hindia Selatan Banten hingga Jawa Timur,” ungkap Ahmad.

Cuaca ekstrim dengan gelombang tinggi 2,5 sampai 4 meter akan terjadi di Perairan Barat Lampung, Samudra Hindia Barat lampung, Selat Sunda Bagian Barat dan Selatan, Perairran Selatan Jawa Timur hingga Pulau Sumba, Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Jawa Bagian Tengah dan Timur, serta Perairan Utara Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Sedangkan cuaca ekstrim dengan gelombang sedang setinggi 1,25 sampai 2,5 meter akan terjadi di Perairan Selat Malaka, Perairan Utara Sabang, Perairan Barat Aceh, Perairan Barat Pulau Simeulue hingga Kepulauan Mentawai, Perairan Enggano Bengkulu, Samudra Hindia Barat Aceh hingga Bengguku, Selat Bali-Lombok-Alas Bagian Selatan, Selat Sumba Bagian Barat, Perairan Pulau Sawu hingga Kupang Pulau Rotte, Laut Sawu Bagian Selatan, Perairan Selatan Kepulauan Anambas hingga Kepulauan Natuna, Laut Natuna, Perairan Timur Kepulauan Bintan hingga Kepulauan Lingga, Selat Karimata, Perairan Bangka Belitung, Laut Jawa Bagian Barat, Perairan Utara Jawa Barat, Perairan Selatan Kalimantan, Selat Makassar Bagian Selatan, Laut Bali, Selat Lombok Bagian Utara, Laut Sumbawa, Perairan Utara Bali hingga Sumbawa, Perairan Kepulauan Sabalana hingga Kepulauan Selayar, Laut Flores Bagian Barat, Perairan Kepulauan Talaud, Laut Maluku Bagian Utara, Perairan Utara, Perairan Utara Halmahera, Laut Halmahera, Perairan Utara Papua Barat dan Samudra Pasifik Utara Halmahera hingga Papua. ***

 

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah