Kemenag: UU Ciptaker Beri Kemudahan Pelaku Usaha Umrah dan Haji Khusus

- 8 Desember 2020, 10:03 WIB
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim /

"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus," jelas Arfi.
 
"Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP," tandasnya. *

 

Sumber : Humas Kemenag

Halaman:

Editor: Chaerul Azmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah