Menkominfo: Sempurnakan Aturan Teknis Cipta Kerja

- 2 Desember 2020, 18:17 WIB
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut. /

KABAR TEGAL - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemangku kepentingan untuk memberian masukan dan usulan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Norma Standar Prosedur Kriteria Perizinan Berusaha (RPP NSPK) untuk Bidang Komunikasi dan Informatika, dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (RPP Teknis).

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan, kegiatan serap aspirasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan dua RPP yang sedang disusun tersebut.

"Tentunya pemberlakukan kedua RPP ingin diharapkan akan mendorong peningkatan dan kemudahan berusaha, serta implementasi Transformasi Digital Indonesia, proses migrasi siaran TV analog ke digital," ujarnya dalam Pembukaan Serap Aspirasi RPP NSPK dan RPP Teknis yang berlangsung virtual dari Ops Room Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu 2 November 2020

Baca Juga: 28 Wira Usahawan Muda Terima Anugerah Bupati Tegal

Menurut Menteri Kominfo, pemberlakuan kedua RPP tersebut juga diharapkan mendorong penyehatan industri pos, telekomunikasi, penyiaran, dan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (e-commerce), serta optimalisasi sumber daya terbatas yaitu spektrum frekuensi radio, serta pemanfaatan untuk kepentingan nasional.

"RPP NSPK mengatur jenis perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, dan e-commerce yang disusun berdasarkan analisis perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), yaitu tingkat risiko usaha rendah, menengah atau tinggi," jelasnya.

Menteri Johnny menyatakan RPP NSPK telah menerapkan standar usaha untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam mengajukan permohonan perizinan. Selain itu, menurutnya RPP NSPK  akan mereformasi perizinan berusaha.

Baca Juga: Gencarkan Tracing, Tes PCR di Jateng Lampaui Target WHO 

"Dengan adanya pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, maupun penyederhanaan regulasi sebagai upaya untuk mengurangi hyperregulation sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo," tandasnya. 

Halaman:

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x