Tepat Hari Ulang Tahun Jokowi Ke-61, BEM UI :Beri Kado Aksi Tolak RKUHP

21 Juni 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi aksi demo mahasiswa /Antara/

KABAR TEGAL - Di hari Ulang Tahun Presiden Jokowi pada Selasa, 21 Juni 2022. Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).

Beri kado Uang Tahun untuk Jokowi, tepat di hari Ulang Tahun Jokowi ke-61, mahasiswa melakukan aksi menolak Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

BEM UI menyerukan aksi dan mengajak mahasiswa lain untuk berpartisipasi dalam aksi penolakan RKUHP, disampaikan melalui unggahan Instagram resmi BEM UI @bemui_official.

Baca Juga: Link Twibbon Selamat Ulang Tahun Jokowi Ke-61, Kumpulan Ucapan Serta Gambar Cocok Share Ke Medsos!

Padahal RKUHP merupakan dasar hukum pidana yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Para mahasiswa menganggap pasal-pasal dalam RKUHP yang terkandung di dalamnya, menjadi salah satu cara untuk membungkam suara mereka.

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI itu pun sepakat untuk menolak pasal RKUHP dalam aksi yang diselenggarakan pada hari Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi saat Merayakan Ulang Tahunnya yang ke 61 Tahun, Bikin Masyarakat Indonesia Terharu

"Mari tolak RKUHP bermasalah karena semua bisa terkena imbasnya," kata BEM UI.

Beberapa pasal dalam RKUHP yang bermasalah menurut mahasiswa disinyalir akan mudah digunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mengacu pada draft RKUHP 2019, selain itu, tidak ada draf terbaru dari RKUHP yang dibuka kepada publik sejak pemerintah melakukan peninjauan kembali.

Baca Juga: 8 Ucapan Hari Musik Sedunia 2022 Pada 21 Juni Dalam Bahasa Inggris Lengkap Artinya, Share di Caption Medsos!

Padahal menurut mahasiswa masih ada beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP, seperti pasal 273 dan pasal 354 yang berpotensi mencederai serta membungkam demokrasi di Indonesia.

Dalam pasal 273 RKHUP memuat ancaman pidana penjara atau denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara.

Pasal tersebut menilai berpontensi mengekang kebebasan demokrasi di masyarakat, terutama saat menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan umum.

Baca Juga: 18 Link Twibbon Hari Musik Sedunia 2022 Sedang Trend Tahun Ini! Download Segera Share Ke Media Sosial

Sementara itu pada Pasal 354 RKUHP memuat pidana penjara atau denda bagi setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap kekuasan umum atau lembaga negara melalui sarana teknologi informasi.

Dalam hal ini BEM UI mendesak pemerintah untuk membuka naskah RKUHP dan meminta pemerintah untuk revisi beberapa pasal yang terkandung dalam RKUHP yang dapat berpontensi merugikan masyaraka.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler