Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per Tanggal 3 Januari 2022

3 Januari 2022, 15:24 WIB
Ingin Bepergian Naik Kereta Api? Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per Tanggal 3 Januari 2022 /Instagram @kai121_

KABAR TEGAL - Libur Natal dan Tahun Baru telah usai, dan kini masyarakat kembali ke rutinitas harian seperti bekerja dan sekolah.

Dengan berakhirnya libur Nataru kali ini, akun resmi KAI @kai121_ membagikan informasi regulasi yang mulai berlaku tanggal 3 Januari 2022, merujuk pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021.

Syarat Naik Kereta Api Instagram @kai121_

1. Kereta Api Jarak Jauh
Penumpang KA antarkota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun ke atas, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Bagi Seribu Paket Beras di Kota Tegal

Jika belum bisa divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter RS pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Selanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dengan masa berlaku 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Untuk Tes rapid test PCR berlaku 3x24 jam dari pengambilan sampel.

Baca Juga: Waspada Florona! Gabungan Virus COVID-19 dan Flu dari Israel

Untuk anak usia di bawah 12 tahun termasuk balita, batita dan bayi, juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dan didampingi orang tua.

Informasi biaya pengambilan rapid test antigen di stasiun dikenakan biaya Rp 35.000 per orang.

2. Kereta Lokal
Pada KA lokal, komuter dan aglomerasi, penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Biar Makin Sukses Lakukan Resolusi ini di Tahun 2022, Simak! Orang-orang Sukses di Dunia Lakukan ini

Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Untuk anak di bawah 12 tahun cukup didampingi orang tua dan mempersiapkan fotokopi KK dan akta kelahiran.

Demikian beberapa persyaratan yang meski diperhatikan jika akan menggunakan layanan perjalanan menggunakan kereta api mulai Januari 2022. ***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: KAI

Tags

Terkini

Terpopuler