Pelaku Perjalanan dari Negara Terjangkit Boleh Masuk Indonesia, Syaratnya Karantina 14x24 jam

29 November 2021, 08:29 WIB
Tangkapan layar - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu (28/11/2021). ANTARA/Andi Firdaus /

KABAR TEGAL – Pelaku perjalanan internasional dari negara yang terjangkit virus Covid-19 varian Omicron (B11529) tetap boleh masuk Indonesia.

Namun, ada syarat yang harus dipatuhi yakni bersedia karantina selama 14x24 jam. Hal ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada Minggu, 28 November 2021.

"Warga negara asing yang pernah atau berasal dari negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal di negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Mayjen TNI Suharyanto saat menyampaikan keterangan pers melalui aplikasi Zoom yang diikuti dari Jakarta, Minggu malam.

Baca Juga: Anak Tukang Pijat Lulus Taruna Akmil Setalah 2 Kali Gagal Seleksi Bintara

Dengan aturan tersebut warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari negara tersebut dipastikan tetap bisa masuk Indonesia. Selain dua pekan karantina, juga dilakukan tes PCR secara ketat.

Sedangkan bagi WNI maupun WNA yang masuk Indonesia di luar negara tersebut tetap menjalani karantina selama 7x24 jam.

Pihaknya menambahkan, ada mekanisme khusus terhadap WNA dari luar negara tersebut seperti Korea Selatan, Tiongkok dan Uni Emirat Arab serta pemegang visa diplomatik kunjungan tingkat menteri hingga presiden dan anggota G20.

"Mereka tidak perlu karantina, tetapi tetap dilaksanakan pengawasan dan menggunakan sistem travel bubble," katanya.

Baca Juga: Lagu Hits K-Pop Berikut Ini Dilarang Keras Untuk Diputar Saat Masa Ujian Sekolah Di Korea Selatan
Travel bubble dikhususkan bagi negara yang berhasil mengontrol virus Corona yang telah bersepakat untuk menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

Suharyanto menambahkan BNPB telah menuangkan aturan tersebut ke dalam surat edaran bernomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

"Surat edaran itu berlaku mulai besok, Senin (29/11) pukul 00.01," katanya.

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler