Ketentuan yang Akan Ditetapkan Pada PPKM Level 3 Nasional Selama Libur Nataru

26 November 2021, 11:08 WIB
akan diadakan kembali PPKM Level 3 dan kali ini pemberlakuan seluruh Indonesia menjelang Nataru/ kabar tegal /

KABAR TEGAL - Pemerintah telah mengumumkan akan diadakan kembali PPKM Level 3 dan kali ini pemberlakuan PPKM Level 3 berlaku secara nasional dengan artian akan berlaku di seluruh daerah di Indonesia tanpa kecuali.

Pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya pelonjakan angka kasus Covid-19 diakhir tahun 2021 yang akan mendatang.

Untuk lebih jelas apa saja yang harus diperhatikan simak dan perhatikan ketetapan yang telah pemerintah buat.

Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC Vs PSIS Semarang, Dapatkan Tontonan Berkualitas HD Melalui Vidio.com

1. Larangan cuti bersama untuk ASN, TNI, POLRI, BUMN, 

2. Sekolah dihimbau tidak libur dan tuda pembagian raport sampai dengan awal tahun

3. Mengadakan resepsi daerah Jawa-Bali maksimal 25%, dan untuk luar Jawa-Bali maksimal 50%

4. Dialrang mengadakan acara seni, budaya, dan olahraga

5. Penutupan semua Alun-alun disetiap wilayah mulai dari 31 Desember hingga 1 Januari

6. Untuk melaksanakan ibadah saat Nataru kapasitas maksimal 50%

7. Dilarang mangadakan pawai, arak-arakan, dan perayaan sejenisnya

8. Dilarang mengadakan event Nataru di mall atau pusat perbelanjaan lainnya

9. Bioskop, restaurant makan di tempat, dan tempat wisata tetap dibuka namun dengan kapasitas maksimal 50%.

Baca Juga: Banyak Mengandung Vitamin, dan Mirenal Berikut Manfaat Lain yang Ada Pada Ikan Lele yang Wajib Kita Ketahui

Dengan adanya aturan tersebut diharapkan dan dihimbau agar msyarakat lebih peduli dan memperhatikan agar tidak melonjak kasus Covid-19 yang ada di Indonesia.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler