KABAR TEGAL - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering kita kenal BPJS. BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
Dan BPJS sendiri dibagi menjadi 2 jenis yaitu, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang masing-masing memiliki pelayanan yang berguna untuk masyarakat.
Untuk BPJS Kesehatan sendiri memiliki berbagai macam layanan yang sepenuhnya dijamin pemerintah untuk masyarakat.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Man City Menang, Chelsea Ditahan Imbang
Namun tidak semua mengenai layanan kesehatan dijamin oleh BPJS. Dan berikut daftar layanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Selain pelayanan persalinan dan ambulans, berikut pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dijamin oleh BPJS Kesehatan :
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif ataupun non-operatif
5. Pelayanan obat, bahan medis, keperluan medis sekali pakai, dan alat kesehatan
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama, sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, berikut daftarnya :
1. Pelayanan darah
2. Pelayanan dokter forensik klinik
3. Pelayanan jenazah pasien meninggal setelah rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
4. Rawat inap non-intensif
5. Rawat inap diruang intensif pelayanan ambulans (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
Baca Juga: Cara Cek BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta melalui WA dan Link BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker
Selain pelayanan kesehatan, jenis penyakit atau operasi berikut juga ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
1. Kista
2. Stroke
3. Kanker
4. Jantung
5. Hipertensi
6. Tumor
7. Diabetes melitus
8. Malaria
9. Asma
10. Bronkitis
11. Sirosis Hepatitis
Baca Juga: BSU Subsidi Rp1 Juta Cair November 2021, Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di WA dan 2 Link Ini!
12. Leukemia
13. Operasi Caesar
14. Persalinan normal
15. Gagal ginjal
16. Thalasemia
17. Katarak.
Dengan adanya layanan BPJS Kesehatan diharapkan agar masyarakat memudahkan mendapatkan fasilitas dan penanganan kesehatan yang sama.***