Pemerintah Luncurkan E-Meterai, Berikut Ciri-ciri dan Keamanannya

2 Oktober 2021, 13:37 WIB
Contoh meterai elektronik yang asli /ANTARA/

KABAR TEGAL - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) Dwina Septiani Wijaya secara resmi telah meluncurkan e-meterai atau meterai elektronik.

Meterai elektronik mempunyai ciri-ciri nomor seri unik, 1) terdapat gambar lambang negara, 2) tulisan materai elektronik 3) tulisan tarif bea meterai, 4) kode unik.

Baca Juga: Dampak Buruk Bagi Kita yang Menolak Melakukan Vaksinasi

Dalam hal ini yang ditunjuk untuk mendistribusikan materai elektronik adalah, Perum Peruri. Selain itu, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Dikutip Kabar Tegal dari laman Antaranews.com Menkeu Sri Mulyani Indrawati meminta Perum Peruri agar memastikan data pengguna materai elektronik aman.

“Data-data ini adalah data yang merupakan amanah yang harus dijaga dari sisi keamanan dan confidelity-nya sehingga jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” pintanya pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Hari Kopi Internasional, Simak Manfaat Kopi Salah Satunya Untuk Obat Depresi

Kemudian Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan untuk mendapatkan meterai elektronik dapat melalui website https://pos.e-meterai.co.id.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," jelas Suryo.

Tambah Suryo, untuk mengakses website tersebut diharuskan terlebih dahulu untuk membuat akun.

E-Meterai atau Meterai elektronik tersebut diluncurkan guna memberikan kemudahan dalam melakukan administrasi atau pembayaran dengan dokumen berbentuk elektronik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ternyata Kebiasaan Memegang Ponsel Punyai Makna Tersendiri, Sampai dengan Pemilihan Pasangan

Peluncuran meterai elektronik yakni menimbang dan mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selanjutnya, untuk aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler