PNS Dilarang Memungut Biaya Diluar Ketentuan Kepada Masyarakat

19 September 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / alamy.com / kabar tegal /

KABAR TEGAL - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada larangan memungut biaya dari masyarakat untuk keperluan-keperluan yang tidak diatur dalam ketentuan atau aturan perundang-undangan, karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021.

Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang dilakukan secara individual maupun bersama merupakan pungutan di luar ketentuan.

Larangan untuk memungut biaya di luar ketentuan merupakan aturan baru pada PP No. 94 Tahun 2021 yang merupakan revisi PP No. 53 Tahun 2010.

Baca Juga: Viral Tiga Pria Mirip Personil Warkop DKI, Indro Warkop : Harusnya Sih Tersinggung

“Pungutan di luar ketentuan adalah pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain baik dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama,” kutipan siaran pers BKN.

Rilis yang diterbitkan BKN terkait larangan memungut biaya di luar ketentuan ditandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama pada Sabtu, 18 September 2021 di Jakarta.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana untuk Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2021, Bupati Tegal: Ini Merupakan Hasil Kerja Bersama

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 19 September 2021, sebelum PP No. 94 Tahun 2021 berlaku, ketentuan mengenai aturan disiplin PNS merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010.

Dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021, memuat 13 poin perubahan, di antaranya penambahan larangan memungut biaya-biaya yang tidak sah dari masyarakat.

Ketentuan baru lainnya, yaitu penjelasan frasa masuk kerja yang berarti keadaan melaksanakan tugas di dalam maupun di luar kantor, serta tidak lagi mengatur ketentuan pidana bagi PNS.

Baca Juga: PNS Tidak Masuk Kerja atau Bolos? Pilih Sanksi atau Diberhentikan

“Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Satya Pratama.

Ketentuan baru tersebut turut mengatur secara detail jenis-jenis hukuman disiplin untuk PNS, seperti:

1. Hukuman disiplin sedang, misalnya mencakup pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, dan pemotongan Tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Baca Juga: Pemkab Tegal Gelontorkan Rp15,8 Milyar Dana Hibah, Guru TPQ dan MDT Bakal Dapat Insentif Rp1,7 Juta

2. Tiga opsi hukuman disiplin berat, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan jadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Hukuman disiplin terkait kewajiban masuk kerja, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur PNS yang tidak masuk kerja selama 3 – 10 hari kerja masuk dalam kategori hukuman ringan.

PNS yang tidak masuk selama tiga hari, dan empat hingga enam hari kerja akan menerima teguran tertulis, sementara PNS yang tidak masuk 7 – 10 hari kerja menerima pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Sambut HUT Lantas ke-66, Ditlantas Polda Jateng Sediakan 28.300 Vaksin untuk Pengemudi Angkutan dan Ojol

PNS yang tidak masuk 11 – 20 hari kerja menerima hukuman disiplin sedang, yaitu pemotongan Tukin 25 persen selama enam bulan untuk yang tidak masuk 11 – 13 hari kerja; pemotongan tukin 25 persen selama sembilan bulan untuk PNS yang absen 14 – 16 hari kerja; dan pemotongan tukin 25 persen sampai 12 bulan untuk yang tidak masuk kerja selama 17 – 20 hari kerja.

Hukuman disiplin berat dijatuhkan pada PNS yang tidak masuk 21 – 28 hari kerja, dan/atau tidak masuk 10 hari kerja terus-menerus.

4. Hukuman turun jabatan setingkat lebih rendah diberikan kepada PNS yang tidak masuk 21 – 24 kerja, sementara yang tidak masuk selama 28 hari kerja mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Berikut Kelompok Masyarakat yang Ditunda Bahkan Tidak Boleh Vaksin

PNS yang tidak masuk selama 10 hari kerja terus-menerus dapat diberhentikan dengan hormat.

5. Pejabat berwenang yang tidak memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melanggar aturan disiplin akan dihukum dengan sanksi lebih berat.

6. PNS yang melanggar ketentuan terkait izin perkawinan dan perceraian dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana diatur oleh PP. 94 Tahun 2021.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler