PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama

31 Agustus 2021, 13:03 WIB
Ilustrasi - PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Kereta Api Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama /Dok.PT KAI/

KABAR TEGAL - Upaya penanganan pandemi Covid-19, pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 6 September 2021.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah yaitu terus memperketat aturan perjalanan, seperti yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yaitu para calon penumpang harus menunjukan sertifikat vaksin dengan minimal dosis pertama.

Saat ini, PT KAI telah mengintegrasikan sistem boarding tiket calon penumpang dengan aplikasi PeduliLindungi. Nantinya hasil dari vaksinasi dan hasil RT-PCR atau swab antigen calon penumpang akan terlihat didalam data tersebut.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Aturan Baru di Masa PPKM Level 4, Ini Syarat yang Wajib Dibawa

Adapun bila calon penumpang dalam kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Seperti disampaikan Kepala Humas PT KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa seperti dikutip Kabar Tegal dari PMJ News pada 31 Agustus 2021.

“Semua calon penumpang yang terdaftar NIK-nya saat membeli tiket KA Jarak Jauh, pada saat boarding sudah akan terlihat datanya karena aplikasi PeduliLindungi,” kata Eva.

KaiBaca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin ke-1 dan 2 Beserta Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 di pedulilindungi.id

Eva menerangkan, bahwa aplikasi PeduliLindungi sudah terintegrasi dengan sistem boarding tiket kereta api jarak jauh, termasuk di Stasiun Pasar Senen dan Gambir untuk Daop I Jakarta. Dan saat ini KAI juga memberlakukan kapasitas 70 persen untuk menghindari penumpukan penumpang.

Tak perlu khawatir, tiap calon penumpang bisa mendapatkan pemeriksaan antigen gratis.

Syarat Penumpang KAI: 

Untuk melakukan perjalanan dengan kereta penumang diwajibkan memenuhi syarat di antaranya (1) harus berusia 12 tahun ke atas, (2) berkas pemeriksaan tes PCR yang berlaku 2x24 jam, (3) swab antigen 1x24 jam dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Serbuan Vaksinasi TNI AL Koarmada II Cetak Rekor 31.673 Orang Penerima Vaksin

KAI juga memberikan kesepatan vaksin gratis bagi calon penumpang dengan catatan harus menunjukkan kode pembayaran tiket atau tiket KA jarak jauh yang berlaku, memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin), serta datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA.

“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujar Eva.

Sebagai informasi, untuk pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan pusat kontak 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler