Sim C Kini Ada Tiga Macam Loh! Berikut Penjelasan Selengkapnya

17 Juni 2021, 18:42 WIB
Sim C Kini Ada Tiga Macam Loh! Berikut Penjelasan Selengkapnya/Gestiviani Azahra /prfmnews.id

KABAR TEGAL - Surat Izin Mengemudi (SIM)  adalah salah satu syarat yang harus di miliki pagi pengemudi kendaraan bermotor baik itu sepeda motor, mobil, truk, kontainer, bus, dan lain sejenisnya.

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan sepeda motor.

Ada beberapa tes dan tahapan yang harus dilalui dalak pembuatan SIM , mulai dari pendaftaran, tes psikotes, kesehatan, dan praktek di lintasan.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Atasi Iklan Spam yang Sering Muncul di Ponsel

Terlepas dari peroses pembuatan SIM, kini SIM C terdiri dari tiga macam, sesuai ketentuan peraturan Kepolisian Nomere 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tiga golongan di tentukan berdasarkan isi silinder mesin, berikut golongannya,

1. SIM C
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc jenis motor bebek, skutik, dan sport dengan kubikasi mesin 250 cc.

Baca Juga: Projo Bersama Satgas DPC PDI P. Kab Tegal Didukung Komponen Bangsa Gelar Bakti Sosial Penanggulangan Covid

2. SIM C 1
Berlaku untuk pengemudi mesin 250 cc - 500 cc, dan harus memiliki SIM C selama 12 bulan.

3. SIM C11
Berlaku untuk pengemudi mesin 500 cc atau lebih dari 500 cc, dengan ketentuan harus memiliki SIM C1 selama 12 bulan.

Dengan begitu bagi para mengemudi motor gede (moge), atau motor sport dengan cc besar harus memenuhi ketentuan yang telah di tetapkan agar bisa memproses dan memperoleh SIM sesuai dengan motor yang akan di kemudikan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler