Wartawan Gadungan Peras Warga Rp17 Juta dengan Tudingan Perselingkuhan

- 17 Juni 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi pemerasan.
Ilustrasi pemerasan. /Pixabay.com/EmAji/

KABAR TEGAL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember menangkap dua wartawan gadungan, yakni MA (50) warga Kelurahan Slawu dan ME (35) warga Kelurahan Karangrejo.

Kedua orang yang mengaku wartawan tersebut melakukan pemerasan kepada warga sebesar Rp17 juta.

"Peristiwa pemerasan terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Jalan Pasar Sumberejo, Kecamatan Wuluhan pada Jumat, 11 Juni 2021, dan Depan Masjid Hidayahtullah di Kecamatan Jenggawah pada Sabtu, 12 Juni 2021," kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca Juga: Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan Narkoba

MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada 2017.

Lalu, seorang tersangka lagi berinisial ME juga pernah terjerat kasus pencurian sepeda motor yang kasusnya sedang ditangani Polsek Sumbersari.

Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, lanjutnya, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta karena pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin dan imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak ditulis di media.

Baca Juga: Soal Kebocoran Data 279 Juta WNI, Polri Segera Sita Server BPJS Kesehatan

"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x