Aturan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H, Lansia Disarankan Sholat di Rumah

10 Mei 2021, 06:59 WIB
Simak Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan atau Masjid yang Dikeluarkan Oleh Kemenag /Aulia Nur Hakiki /Pixabay/abdullah_boraik

KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengelukarkan aturan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.

Di dalam surat Edaran tersebut juga dijelaskan hanya ada beberapa wilayah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Fitri di Lapangan atau Masjid, yakni wilayah Zona hijau dan Kuning itu pun dengan peraturan prokes yang ketat.

Baca Juga: Jelang Lebaran, XL Axiata Siap Tingkatkan Kapasitas Jaringan

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Sholat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip KabarTegal.com dari Pikiran-Rakyat.com

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi jika ingin melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di Lapangan atau Masjid.

1.Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

Baca Juga: WNA Asal China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, Gus AMI: Pemerintah Harus Peka

2.Jemaah Sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

3.Panitia Sholat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

4.Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

Baca Juga: Simak Jadwal Imsak, Waktu Sholat, dan Buka Puasa Daerah Tegal Hari Ini, Senin 10 Mei 2021

5.Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan sholat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

6.Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

7.Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan sholat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

Baca Juga: Perhatikan Hal Berikut Ini Sebelum Melaksanakan Ibadah Sholat Idul Fitri

8.Seusai pelaksanaan sholat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Dengan diterbitkannya surat edaran mengenai panduan pelaksanaan shalat Idul Fitri ini diharapkan dapat memberi rasa aman bagi masyarakat yang ingin melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H ditengah pandemi Covid-19 seperti ini.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler