Simak! Syarat Dapatkan BLT UMKM BPUM 2021 Rp1,2 Juta Tanpa Daftar

16 April 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi bantuan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberi bantuan kepada pelaku usaha dengan program BLT UMKM atau BPUM 2021.

Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya Rp2,4 juta, tahun ini bantuan yang diberikan senilai Rp1,2 juta.

Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021, masyarakat bisa langsung mendapatkannya tanpa daftar.

Baca Juga: Kabar Baik! Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan Dibuka Kembali, Berikut Persyaratannya

Dilansir KabarTegal.com dari informasi yang disampaikan Kemenkop UKM, pelaku usaha bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan atau daftar.

Syarat yang harus dipenuhi adalah dengan menjadi penerima bantuan pada tahun 2020.

Kemenkop UKM menegaskan bahwa penerima BLT UMKM tahun 2020 akan dapat kembali di tahun 2021 senilai Rp1,2 juta tanpa harus melakukan pengusulan.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Tegal Sudah Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

"Bagi pelaku usaha mikro yang pernah mendapakan BPUM di tahun 2020, dapat menerima kembali di tahun 2021, untuk penerima BPUM 2021 tidak perlu melakukan pengusulan ulang," dikutip KabarTegal.com dari Instagram Kemenkop UKM.

Untuk jumlah besaran bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021 merupakan usulan dari Presiden Jokowi.

“Memang ini kami usulkan di awal untuk 24 juta penerima, tapi budget yang disediakan budget tahun lalu. Presiden arahkan pada kami bantuan Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak! Kembali Dibuka April 2021 Berikut Cara Daftar BPUM BLT UMKM Lengkap Dengan Dokumen dan Syaratnya

Bagi para pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM BPUM di tahun 2020, maka berkesempatan untuk dapat di tahun 2021.

Pelaku usaha bisa daftar ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota agar nantinya bisa diusulkan.

Saat mendaftar, pelaku usaha diharuskan membawa data berikut ini.

-NIK

- Nomor KK

Baca Juga: BLT Calon Pengantin Senilai Rp3,5 Juta Akan Segera Diluncurkan Pemerintah Pusat

- Nama Lengkap

- Alamat KTP dan Usaha

- Jenis Kelamin

- Tanggal Lahir

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

- Surat Keterangan Usaha (SKU)

Itulah cara daftar agara dapat BLT UMKM BPUM 2021 bagi yang belum dapat. ***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler