Menpan-RB Tetapkan Pengurangan Jam Kerja PNS Saat Ramadhan

9 April 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

KABAR TEGAL- Jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dikurangi pada Ramadhan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi PNS.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi, Prajurit TNI dan PNS Kodim Brebes Disuntik Vaksin Covid-19

Dalam SE ini diatur, jam kerja PNS dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam. Senin-Kamis dari 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan waktu istirahat satu jam.

Lalu untuk Jumat dimulai 07.30 WIB sampai 16.30 WIB dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Maka jam kerja PNS pada Ramadhan diubah menjadi:

Untuk instansi yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai Pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

Baca Juga: Selain Larang PNS ke Luar Kota, Bupati Tegal Minta Dinkes Intensifkan Pelacakan Kasus Positif di Masa PPKM

Lalu jam kerja pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30. Sedangkan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Sedangkan Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja hari Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00 dan waktu istirahat hanya setengah jam yakni pukul 12.00-12.30.

Kemudian di hari Jumat mulai dari jam 08.00 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30.

Baca Juga: Sanksi Bagi PNS dan ASN Jika Bandel Berpergian Saat Imlek

"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan," demikian tertulis dalam edaran yang dibagikan Menpan-RB, Jumat, 9 April 2021.

Tjahjo juga mengingatkan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 H, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

"PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan-RB," tukasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler