Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Atur Penerbangan Internasional

28 Desember 2020, 11:40 WIB
Sumber Foto : Kementrian Perhubungan /

KABAR TEGAL- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 termasuk dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

“SE 24 Tahun 2020 mengamati perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan peningkatan peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case, ”jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu 27 Desember 2020.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Juklak Perjalanan Selama Libur Nataru

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain:

- Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

- Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

Baca Juga: Menhub Buka Posko Tingkat Nasional Angkutan Nataru 2020.

- Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum dan dilipat pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesi. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

- Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR WNI dan WNA oleh instansi yang telah hangus setelah tiba di Indonesia.

- Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari datang sejak tanggal kedatangan di tempat penginapan karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

Baca Juga: Menhub Raih Penghargaan Dari Kemenpan - RB

- Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang berada di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari) dengan biaya mandiri.

- Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.

- Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

- Setelah dilakukan karantina 5 hari datang sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Perjanjian ini mulai ditetapkan mulai 23 Desember 2020 sd 8 Januari 2021.***

 

Sumber : Kementrian Perhubungan

Editor: Chaerul Azmi

Terkini

Terpopuler