Kemenag Terbitkan Edaran Terkait Libur dan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

- 6 Maret 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi siswa madrasah.
Ilustrasi siswa madrasah. /Dok. Kemenag/

KABAR TEGAL - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan.

Edaran ini ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

"Pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 H. Pembelajaran dimulai pada hari kedua Ramadan," terang Direktur KSKK Madrasah, M Sidik Siadiyanto di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Penetapan Awal Ramadan 2023, Kemenag Gelar Sidang Isbat di 124 Lokasi

Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 H /2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya.

"Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus “membakar” semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertaqwa,” pesannya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H:

Baca Juga: Jelang Ramadan, Presiden Jokowi Pastikan Stok Beras Nasional Baik

1. Kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari Pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H;

2. Libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan libur umum, disesuaikan dengan keputusan Pemerintah;

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x