Urutan Wali Nikah dalam Pernikahan bagi Mempelai Perempuan, Yuk Simak Jangan Sampai Keliruh

- 10 September 2022, 10:15 WIB
Urutan Wali Nikah dalam Pernikahan bagi Mempelai Perempuan, Yuk Simak Jangan Sampai Keliruh
Urutan Wali Nikah dalam Pernikahan bagi Mempelai Perempuan, Yuk Simak Jangan Sampai Keliruh /pixabay/kyonntra

KABAR TEGAL – Yuk pahami urutan-urutan wali nikah yang perlu dipahami dalam prosesi pernikahan lantaran menjadi salah satu bagian rukun nikah.

Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah secara agama dan peraturan yang tertulis menurut undang-undang adalah adanya wali nikah yang menikahkan mempelai perempuan.

Wali nikah adalah orang yang berhak menikahkan anak perempuan dengan seorang laki-laki yang menjadi pilihannya untuk menjadi pendamping hidupnya.

Namun, tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah, dikarenakan semua ada aturan dan ada urutan wali nikah yang harus dipenuhi. Wali nikah terdiri dari dua macam yakni wali nasab dan wali hakim.

Ditulis dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, syarat wali nikah secara nasab adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil.

Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Lantas, seperti apa urutan wali nikah dari calon mempelai pengantin perempuan secara nasab atau garis keturunan?

Baca Juga: Ternyata Membangunkan Orang yang Tidur Tengkurap Ada Hukumnya, Simak Penjelasan Ini Menurut Para Ulama

Urutan wali nikah

Dirangkum dari laman resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) dan Permenag No.20 Tahun 2019, berikut adalah urutan wali nikah berdasarkan nasab:

  1. Bapak kandung
  2. Kakek (bapak dari bapak)
  3. Bapak dari kakek (buyut)
  4. Saudara laki-laki sebapak seibu
  5. Saudara laki-laki sebapak
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
  7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
  9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
  10. Anak paman sebapak seibu
  11. Anak paman sebapak
  12. Cucu paman sebapak seibu
  13. Cucu paman sebapak
  14. Paman bapak sebapak seibu
  15. Paman bapak sebapak
  16. Anak paman bapak sebapak seibu
  17. Anak paman bapak sebapak

Itulah urutan wali nikah yang harus dipahami saat prosesi pernikahan.

Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga: GRATIS, Baca Ribuan Buku Hanya Modal Kuota di iPusnas Berikut Caranya

Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat taukil wali dihadapan Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN sesuai dengan domisili/keberadaan wali dan disaksikan oleh dua orang saksi.

Wali hakim dan syaratnya  Dalam hal tidak adanya wali nasab, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim. Wali hakim dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN. Wali hakim dapat bertindak sebagai wali, jika:

  1. Wali nasab tidak ada; Walinya adalah yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar'iyah.
  2. Walinya tidak diketahui keberadaannya didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari calon pengantin, disaksikan oleh dua orang saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
  3. Walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara dengan bukti surat keterangan dari instansi berwenang.
  4. Wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
  5. Walinya dalam keadaan berihram; dan Wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.

 Itulah urutan wali nikah yang harus diperhatikan bagi calon mempelai pengantin perempuan yang akan melaksanakan pernikahan karena wali nikah merupakan rukun daripada nikah itu sendiri.

Semoga dapat  bermanfaat untuk semuanya yang akan melaksanakan pernikahan.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: Ditjen Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x