KABAR TEGAL - Momen lebaran kunpul keluarga menjadi acara wajib yang harus dihadiri keluarga besar. Kita sangat mungkin bertemu dengan sepupu lawan jenis. Apakah boleh menikah dengannya? Bagaimana hukumnya?
Naksir dengan supupu mungkin saja bisa terjadi, terlebih jika kita sudah lama tidak melihatnya pasti berbeda, bagaimana hukum menikah dengannya?
Sebagai lawan jenis yang sedang dalam masa puber dan belum memiliki pasangan, tentu melihat sosok yang rupawan akan membersitkan suatu keinginan untuk bisa menjadikannya pasangan.
Baca Juga: Sudah Bisa Dilakukan! Berikut Niat dan Keutamaan Puasa Syawal
Naksir dengan sepupu sendiri memang banyak menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan ini, terutama pasca kumpul keluarga pada momen lebaran.
Bahkan kata kunci pencarian di Youtube untuk "Hukum Menikahi Sepupu" cukup banyak dicari.
Namun bagaimana hukum menikah dengan sepupu menurut Ustadz abdul Somad. Boleh atau tidak ya?
Jika hukum menikahi sepupu diperbolehkan, maka ini nampaknya merupakan kabar bahagia bagi kaum jomblo.
Namun jika menikahi sepupu dilarang oleh agama maka gelar jomblomu sepertinya masih belum menunjukan pertanda ujungnya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Tradisi Sungkeman di Idul Fitri dalam Syariat Islam? Begini Penjelasannya