KABAR TEGAL - Tradisi sungkeman dengan orang tua di Hari Raya Idul Fitri kerap dilakukan oleh umat muslim di Indonesia.
Sungkeman dilakukan oleh anak atau orang yang lebih muda kepada orang tua atau yang lebih tua. Sungkeman juga dilakukan oleh istri kepada suami.
Dengan posisi berlutut atau jongkok di depan orang tua, kemudian mencium tangan orang tua sembari memohon maaf atas segala kekhilafan yang dilakukan.
Lantas bagaimanakah hukum sungkeman dalam syariat Islam? Berikut Kabar Tegal paparkan beberapa sumber dari hadits dan pendapat ulama, dikutip dari NU Online.
Melihat hukum sungkeman, dapat dinilai dengan dua sudut pandang, yaitu dari hukum asal dan tradisi.
Secara hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat karena posisi berlutut atau jongkok sambil cium tangan merupakan tindakan memuliakan orang yang lebih tua.
Syariat tidak melarang mengagungkan manusia selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah, seperti sujud dan ruku’.
Bagaimana dengan hukum mencium tangan orang yang lebih tua, al-Imam al-Nawawi mengatakan: