KABAR TEGAL - Sebelum berkurban sebaiknya perhatikan 5 syarat sah hewan yang boleh dijadikan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, simak ulasannya berikut ini.
Hari Raya Idul Adha 1443 H akan tiba sebentar lagi, seluruh umat islam di dunia siap menyambutnya dengan gembira.
Hari Raya Idul Adha juga biasa disebut dengan Hari Raya kurban, hal ini dikarenakan pada saat Idul Adha diwajibkan bagi yang mampu untuk melaksanakan ibadah kurban.
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang juga dianjurkan dalam ajaran Islam. Hal ini terdapat dalam firman Allah SWT.
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah,” (Q.S Al-Kautsar ayat 2).
Banyak keutamaan dan hikmah dari berkurban di Hari Raya Idul Adha, yaitu menambah amal kebaikan, meningkatkan ketakwaan, serta meningkatkan rasa kemanusiaan sosial.
Dengan berkurban setiap umat dapat saling berbagi kebaikan sebagai tanda bersyukur kepada Allah SWT serta akan mendapatkan pahala atau ganjaran berkali-kali lipat.
Namun sebelum berkurban kita harus tau terlebih dahulu syarat sah hewan kurban sebagai berikut:
1. Jenis hewan kurban
Hewan yang boleh disembelih untuk dikorbankan pada Hari Raya Idul Adha adalah jenis binatang ternak. Binatang ternak yang boleh di kurban adalah unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau.
2. Usia hewan kurban
Hewan yang akan dikurbankan pada Hari Raya Idul Adha haruslah cukup umur saat disembelih.
Cukup umurnya hewan yang akan dikurbankan salah satunya ditandai dengan tumbuhnya gigi tetap. Harus dipahami juga bahwa umur minimal hewan yang akan dikurbankan berbeda-beda.
Unta apabila mau dikurbankan umurnya minimal lima tahun dan sata dikurban sudah masuk tahun ke-6. Sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba dan kambing minimal berusia satu tahun dan masuk tahun ke-2.
Baca Juga: Wow! Harga Sewa Pesawat Pribadi yang Digunakan Lisa BLACKPINK, V BTS dan Park Bo Gum Capai Miliaran
3. Kondisi hewan kurban
Hewan kurban harus dalam keadaan sehat, bebas dari aib, cacat, dan penyakit lainnya. Hewan kurban saat akan dikurbankan kondisinya harus benar-benar sehat dan fit.
Selain itu untuk hewan kurban diutamakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna tidak cacat.
4. Kepemilikan hewan kurban
Hal ini dimaksudkan, status hewan kurban bukanlah hewan curian atau hewan gadai (milik orang lain) ataupun hewan warisan, karena kurban dapat menjadi tidak sah.
5. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba, dan kerbau adalah hewan yang boleh di kurbankan, terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina keduanya dapat dikurbankan.
Namun disarankan akan lebih baik jika hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Mengingat hewan jantan umumnya memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
Waktu penyembelihan hewan kurban juga mempunyai batas akhir yaitu saat terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Baca Juga: Lirik Lagu Aura - WJSN (Cosmic Girl) EASY LYRICS Romanization dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Demikian informasi mengenai 5 syarat sah hewan kurban yang boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.***