KABAR TEGAL - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan meninggalkan umat muslim di seluruh dunia. Selanjutnya ada kewajiban yang harus dibayar oleh umat muslim yakni zakat fitra.
Wajib diketahui zakat fitrah dibayarkan sebelum menunaikan ibadah sholat Idul Fitri. Sudahkah anda tahu bagaimana ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah?
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah? Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.
Simak berikut penjelasan lengkap tentang zakat fitrah yang wajib diketahui umat muslim.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Niat dan Hukumnya
Hukum membayar zakat fitrah
Mengenai hukum membayar zakat fitrah telah ditegaskan oleh Rasulullah SAW. Sabda tersebut diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) HR. Bukhari Muslim.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok.
Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim baik untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu:
1. Laki-laki
2. Perempuan
3. Anak-anak
4. Orang dewasa
5. Budak
6. Orang tua
7. Setiap orang yang merdeka (bukan budak)
Cara membayar zakat fitrah
Membayar zakat fitrah bisa dilakukan menggunakan makanan atau kebutuhan pokok suatu wilayah, misalnya: gandum, kurma, susu, anggur kering, dan beras.
Zakat fitrah dibagikan ke dalam kelompok mencakup fakir, miskin, petugas zakat, mualaf, budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Sebagaimana hadis Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Waktu menunaikan zakat fitrah
Waktu membayar zakat fitrah yakni sebelum menunaikan sholat Idul Fitri. Zakat fitrah juga bisa dibayarkan saat bulan Ramadhan.
Diluar waktu tersebut dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Besaran membayar zakat fitrah
Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.***