Pasien Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri Dirumah, Apa Saja Syaratnya?

- 30 Januari 2022, 15:03 WIB
Menteri Kesehatan Indonesia umumkan kasus pertama varian Omicron. Segera kenali gejala yang bisa muncul
Menteri Kesehatan Indonesia umumkan kasus pertama varian Omicron. Segera kenali gejala yang bisa muncul /Kabar Tegal/ Anis Yahya/

KABAR TEGAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan surat edaran terbaru yang memperbolehkan pasien positif Covid-19 varian Omicron untuk melakukan isolasi di rumah dengan beberapa syarat.

Syarat pertama, pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus berusia 45 tahun ke bawah. Tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya. Dan berkomitmen untuk tetap isoman sebelum diperbolehkan keluar.

Kedua, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika tinggal di lantai yang terpisah dari keluarga yang lainnya. Ada kamar mandi terpisah di ruangan lainnya dan tetap berkomitmen untuk isolasi sebelum diperbolehkan keluar.

“Jika pasien tidak memiliki syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Jum’at, 21 Januari 2022.

Baca Juga: Pria di Serang Sodomi Bocah 7 Tahun, Motifnya Karena Mirip Anak Kandung

Isolasi terpusat bisa dilakukan di fasilitas publik yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun pemerintah swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

Ketentuan isolasi mandiri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan Pengendalian Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Kasus penambahan Covid-19 varian Omicron diketahui telah bertambah sebanyak 1.078 kasus yang merupakan sebagian besar pelaku perjalanan ke luar negeri sebanyak 756 kasus.

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Begini Dampak Pernikahan Dini Bagi Anak Bawah Umur

Sedangkan sebanyak 257 kasus lainnya berasal dari transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia dan 65 kasus lainnya masih berasal dari penelusuran epidemiologis.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x