KABAR TEGAL - Melansir dari laman resmi BKKBN, pernikahan pada rentan usia 12-21 tahun tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Idealnya, wanita disarankan menikah di atas usia 21 tahun, dimana tubuh dan psikologinya sudah siap.
Hasto Wardoyo selaku Kepala BKKBN menjelaskan menikah di usia muda sangat berdampak bagi kesehatan jasmani dan psikologis. Masalah yang akan ditimbulkan dari nikah muda bisa berupa masalah masalah kesehatan hingga masalah sosial.
Karena dinilai menimbulkan banyak dampak negatif, BKKBN mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan nikah muda.
Ada beberapa dampak yang dapat ditimbulkan dari nikah muda bagi para pasangan di bawah umur. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh kedua pasangan, namun juga oleh bayi yang akan dilahirkan.
Berikut adalah beberapa dampak dari nikah di usia muda yang dirangkum dari laman BKKBN:
1. Bayi Lahir Stunting
Hal ini sangat berhubungan antara usia ibu yang melahirkan dengan bayi yang akan dilahirkan. Semakin muda usia ibu saat persalinan, maka resiko bayi lahir stunting akan semakin besar pula.
Baca Juga: Mudah dan Praktis, Ini Dia Resep Kue Bawang Mama Fuji yang Jadi Favorit Keluarga H. Faisal
2. Kematian Ibu dan Bayi