KABAR TEGAL - Belakangan ini banyak masyarakat yang memperbincangkan isi mengenai obat Ivermectin yang dianggap dapat menyembuhkan Covid-19.
Awalnya isu tersebut masih diragukan kebenarannya, dikarenakan obat Ivermectin yang masih belum mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun saat ini, akhirnya BPOM telah mengakui dan memberikan surat izin edar untuk obat Ivermectin sebagai obat terapI penyembuhan Covid-19.
Baca Juga: 2 Jenazah Teroris Poso Mulai Diidentifikasi Tim DVI dan Inavis Polda Sulteng
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan keputusan BPOM untuk mengakui Ivermectin sebagai obat terapi penyembuhan Covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 TAHUN 2021 Tentang Pelaksanaan Distribusi Obat Dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization).
Selain Ivermectin, ada juga beberapa obat yang dapat digunakan sebagai obat terapi Covid-19 yang diakui BPOM diantaranya :
1. Remdesivir 100 mg Vial
2. Favipiravir 200 mg Tablet
3. Oseltamivir 75 mg Kapsul
4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus, 10 persen 25 ml infus, dan 10 persen 50 ml infus