Kapolres Tegal Kota : Tidak Ada Ampun dan Ruang Bagi Pelaku Kriminal

- 3 November 2020, 06:40 WIB
Kapolres Tegal Kota saat pers rilis
Kapolres Tegal Kota saat pers rilis /

KABAR TEGAL - Polres Tegal Kota selama September dan Oktober kemarin telah berhasil menangkap dan menindak para pelaku kriminal dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tegal. Kasus-kasus kriminal tersebut diantaranya kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor, kasus fidusia, kasus pencurian dengan pemberatan, kasus pencurian sepeda motor, dan kasus perjudian online. Keberhasilan penangkapan ini disampaikan pada Konferensi Pers Polres Tegal Kota, di halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (2 November 2020).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan sepanjang September hingga Oktober kemarin jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota telah mengungkap berbagai kasus dan menangkap para pelakunya. Diantaranya yakni kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor dan berhasil menangkap Kos warga Pemalang dengan modus berkenalan dengan korban yakni seorang perempuan yang diiming-imingi akan dinikahi dan diajak ke rumah orang tua pelaku. Namun pelaku berdalih meminjam motor korban untuk pergi ke suatu tempat, ternyata tak kunjung datang, hingga korban melaporkan perbuatan pelaku.

Baca Juga: Srikandi Polres Tegal Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas 

Selanjutnya kasus fidusia yang dilakukan oleh 3 perempuan yaitu Fat, Tun dan Lut dengan modus mengalihkan atau menggadaikan mobil tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Bud dan Rul dengan TKP di jalan Pangeran Antasari RT 2 RW 3 Kelurahan Keturen. Pelaku berhasil masuk dengan mencongkel jendela dan mencuri 3 buah handphone. Kemudian kasus pencurian sepeda motor dengan TKP di halaman masjid Al Falah jalan Slamet Kota Tegal. Pelaku Ain warga Moga saat itu berhasil mencuri sepeda motor Mio dan terekam cctv masjid. Kemudian kasus perjudian online, menangkap Bud warga Kelurahan Sumurpanggang, dengan modus membuka situs online dan meraup keuntungan dari hasil penipuan judi onlinenya.

Akibat perbuatannya para pelaku akan berhadapan pada persidangan dan hukuman sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana. AKBP Rita Wulandari mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Tegal Kota dan anggotanya, yang telah sigap mengejar dan menangkap para pelaku. Ditegaskannya, bahwa Polres Tegal Kota akan terus berupaya menciptakan iklim kondusif, dan tidak ada ampun dan ruang bagi para pelaku tindak kriminal.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah