Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp559.300, 1 buah HP milik Korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***