Ungkap Kasus Curas di Sigedong Bumijawa, Polres Tegal Amankan Satu Tersangka

- 20 Juni 2024, 18:18 WIB
Polres Tegal amankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sigedong Bumijawa.
Polres Tegal amankan satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sigedong Bumijawa. /Dok. Humas Polres Tegal/

Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp559.300, 1 buah HP milik Korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga: Anggota Polres Pemalang Ini Tuai Berkah Jual Sapi Kurban, Punya Inovasi Biogas Gratis untuk Masyarakat

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah