Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal Ungkap Kasus Miras, Premanisme, Petasan, Judi, Perzinahan dan Narkoba

- 27 Maret 2024, 13:10 WIB
Polres Tegal berhasil mengungkap kasus miras, premanisme, petasan, judi, perzinahan dan narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024.
Polres Tegal berhasil mengungkap kasus miras, premanisme, petasan, judi, perzinahan dan narkoba dalam Operasi Pekat Candi 2024. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

Dari 30 lokasi yang menjadi sasaran razia tersebut, Polres Tegal mendapati 37 pasangan perzinaan atau 74 orang yang langsung diberikan pembinaan oleh Satgar Preemtif.

Kasus Narkoba

Jajaran Satresnarkoba Polres Tegal berhasil mengungkap 3 kasus peredaran Gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari ketiga kasus tersebut, 4 orang berhasil diamankan.

Kasus pertama yakni berdasarkan laporan LP / A / 09 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 06 Maret 2024. Tersangka berinisial RAF (25), warga Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Tembakau Gorilla dengan berat kotor / bruto 4,98 (empat koma sembilan puluh delapan) gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok ARES dan 1 unit ponsel.

Baca Juga: Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Polres Tegal Gelar Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Bus Dukuhsalam

Lalu, kasus kedua yakni berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 10 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 11 Maret 2024. Sebanyak 2 tersangka diamankan dalam kasus ini, diantaranya AF (34) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes dan JAS (23) warga Dukuh Gardu, Desa Kutamendala, RT 005 / 002, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Ganja Kering yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik putih bening kemudian di isolatip warna coklat dengan berat kotor / bruto 6,18 (enam koma delapan belas) gram dan 1 (satu) paket Tembakau Gorilladengan berat kotor / bruto 3,51 (tiga koma lima puluh satu) gram yang dibungkus dengan plastik putih bening, 2 unit ponsel dan kendaraan jenis sepeda motor.

Kemudian, kasus ketiga yakni berdasarkan LP / A / 11 / III / 2024 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Tegal / Polda Jawa Tengah, tanggal 24 Maret 2024. Satu tersangka berhasil diamankan yakni MRA (25) warga Desa Pegirikan, RT 021 / 005, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.

Ada sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebuah kardus paket TIKI yang berisi 200 (dua ratus) butir obat keras jenis Tramadol, 1.058 (Seribu lima puluh delapan) butir obat keras jenis Double Y dan 140 (Seratus empat puluh) butir obat keras jenis Hexymer.

Baca Juga: Cek Kesehatan Personel, Dokkes Polres Tegal dan Bid Dokkes Polda Jateng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x