"TKP kedua yakni di Margasari, kami juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka berisial MTF (29), dimana pelaku tidak terima saat ditagih hutang oleh Bank lalu mengancam 'Kamu akan saya Golok' kepada penagih dari pihak bank," imbuhnya.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Gelar KRYD
Kasus Judi
Kapolres Tegal mengatakan, jajaran Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kasus perjudian dalam Operasi Pekat Candi 2024, sebanyak 2 Orang pelaku judi masih dalam pengembangan penyelidikan. Keduanya merupakan kasus judi togel.
Kasus judi pertama yakni TKP di Kecamatan Tarub pada tanggal 8 Maret 2024 dan kasus kedua yakni TKP di Kecamatan Dukuhturi pada tanggal 13 Maret 2024.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP Kecamatan Tarub, yakni uang tunai senilai Rp844.500, 5 lembar kertas rekapan dan 1 unit ponsel. Sementara di TKP kedua yakni di Kecamatan Dukuhturi, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp110.000, 1 lembar kupon, 1 unit ponsel," ungkapnya.
Kasus Petasan
Kemudian pada kasus petasan, Polres Tegal berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang.
"Dari 3 kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 7.300 petasan siap edar, 86 buah petasan long kosong (belum terisi bubuk petasan), 147 buah obat sumbu petasan, 1,216 Kg bahan peledak petasan mesiu, 350 gram bahan peledak petasan belerang," jelasnya.
Kasus Perzinahan
Saat pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Tegal juga menggelar razia ke 30 lokasi, yakni 12 hotel/penginapan dan 8 kost meresahkan.