KABAR TEGAL - Polres Tegal berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang dilaksanakan selama 20 hari, sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2024. Operasi Pekat Candi 2024 dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Sitkamtibmas yang aman dan kondusif sebelum, pada saat dan pasca pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 dari bahaya penyakit masyarakat.
Kasus-kasus yang berhasil diungkap Polres Tegal dalam Operasi Pekat Candi 2024, diantaranya kasus miras (minuman keras), premanisme, petasan, perzinahan dan narkoba.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menggelar konferensi pers 'Operasi Pekat Candi 2024' di Aula SSB Mapolres Tegal, Rabu, 27 Maret 2024.
"Kita baru saja mengikuti Press Realese yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan diikuti oleh seluruh Polres/Polresta jajaran Polda Jateng secara virtual. Kegiatan dilanjutkan oleh Polres Tegal dengan menggelar ungkap kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024," kata Kapolres Tegal.
Baca Juga: Sedekah Ramadhan, Polres Tegal Bagikan Takjil Gratis ke Masyarakat
Kasus Tindak Pidana Miras
Dalam kasus tindak pidana miras, Polres Tegal berhasil mengamankan 31 orang (22 orang penyidikan/sidang Tipiring dan 9 orang pembinaan).
Adapun barang bukti miras yang berhasil diamankan, yakni 204 botol pabrikan, 268,5 liter miras oplosan dan 98 botol miras oplosan.
Kasus Premanisme
Lalu, Polres Tegal juga berhasil mengungkap 2 kejadian premanisme di dua TKP yang berbeda, yakni di Tarub pada 6 Maret 2024 dan Margasari pada 11 Maret 2024.
"Dari 2 kejadian premanisme tersebut, kami mengamankan 2 orang yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Kasus pertama TKP di Tarub, kami mengamankan tersangka berinisial MB (45), dimana tersangka melakukan pemerasan meminta uang dengan menodongkan senjata tajam (sajam) kepada korban," ujarnya.