Ngamar di Siang Bolong, Dua Pasangan Tidak Sah Terciduk Operasi Pekat Polres Tegal Kota

- 18 Maret 2024, 16:00 WIB
Dua pasangan tak resmi di Kota Tegal, Jawa Tengah terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Dua pasangan tak resmi di Kota Tegal, Jawa Tengah terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Dua pasangan tak resmi di Kota Tegal, Jawa Tengah terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Hal itu terjadi pada saat jajaran Polres Tegal Kota menggelar razia pada Senin 18 Maret 2024 siang.

Kronologinya, pasangan bukan suami istri tersebut, terjaring razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh petugas gabungan dari Polsek Tegal Barat. Karena mereka kedapatan berada dalam satu kamar kost, sedangkan yang bersangkutan bukan pasangan suami istri.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Tegal Gelar KRYD

Kapolres Tegal Kota melalui Kapolsek Tegal Barat Kompol Aris Heriyanto mengatakan, pasangan tak resmi tersebut kepergok berduaan di dalam kamar kost. Pada saat pihaknya menggelar Operasi pekat di wilayah Tegal Barat, Kota Tegal.

"Petugas berhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar kost. Mereka kemudian kami amankan ke Mapolsek untuk di data dan berikan pembinaan," kata Kapolsek.

Kompol Aris menerangkan, kegiatan razia ini merupakan rangkaian Operasi Pekat Candi 2024. Dalam upaya menjaga situasi sepanjang bulan Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri 1445 H agar tetap aman kondusif.

Baca Juga: Nippon Paint Donasikan 2450 Liter Cat untuk 70 Musala di Wilayah Pemalang, Pekalongan, Tegal dan Brebes

"Jajaran Kepolisian saat ini masih menggelar operasi pekat. Dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Terlebih saat ini bulan Ramadhan, untuk itu kita terus gencarkan untuk mencegah hal-hal yang kurang baik," terang Kapolsek.

Kemudian untuk sasaran kali ini, lanjut Kapolsek, sengaja terfokuskan pada tempat-tempat kost. Hal ini untuk menertibkan fungsi dari pada tempat kost agar sesuai dengan aturan atau tidak di alih fungsikan.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x