Sambangi SMA Negeri 1 Kota Tegal, Polisi Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024

- 5 Maret 2024, 18:17 WIB
Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota sambangi SMAN 1 Tegal untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024.
Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota sambangi SMAN 1 Tegal untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024. /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota sambangi sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2024.

Kegiatan ini bertujuan mengajak para pelajar untuk berperan serta dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (Kamseltibcar lantas).

"Salah satunya dengan selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas," kata Kasat Lantas AKP Joko Guntoro, kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Kota Tegal, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Begal Payudara di Tegal Tertangkap gegara Terjatuh, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kepada para siswa, AKP Joko Guntoro mengingatkan, agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja lainya seperti penyalahgunaan Narkoba dan balapan liar.

"Karena itu, kita harus selektif dan berhati-hati dalam pergaulan. Yang sekiranya menyimpang ya harus kita hindari, " pesannya.

Lebih lanjut Kasat Lantas menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya dari Kepolisian melalui Operasi Keselamatan Candi 2024. Dengan melakukan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah-sekolah.

Baca Juga: Setetes Darah untuk Pertiwi, 35 Karyawan Alfamart di Tegal Ikuti Donor Darah

"Terutama pada kalangan pelajar. Karena pelajar saat ini marak dan rentan terhadap pengaruh-pengaruh negatif termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Dalam giat sosialisasi ini, Kasat lantas menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan Candi 2023.

"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.

Baca Juga: KUA untuk Layanan Semua Agama, Dirjen Bimas Buddha: Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara. 

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (berboncengan 3 orang). Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. ***

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah