"Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Baik secara elektronik (Etle) maupun secara manual melalui hunting system (mobile). Dan tidak lagi melakukan penegakan hukum secara stasioner atau razia," terangnya.
Baca Juga: KUA untuk Layanan Semua Agama, Dirjen Bimas Buddha: Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang sambil menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (berboncengan 3 orang). Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. ***