Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp701.040.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp486.267.760,-.
"Operasi ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas perdagangan rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara. Bea Cukai Tegal terus berupaya melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya di wilayah Tegal," pungkasnya.***