Satu Lagi Pengedar Narkoba di Kota Tegal Berhasil Diamankan Polisi, 9 Ribu Butir Obat Terlarang Jadi Barbuk

- 9 Januari 2024, 13:43 WIB
Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba
Satresnarkoba Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo ”mf” kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga: Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong Dibekuk Polda Jateng, Lima Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan 

Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x